Sidang Perdana Kasus Pesta Gay Surabaya Digelar

Malutpost.id, Surabaya – Sebanyak 25 dari total 34 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terlibat dalam pesta seks gay bertajuk "Siwalan Party" mulai menjalani

Vian Eka

[addtoany]

Sidang Perdana Kasus Pesta Gay Surabaya Digelar

Malutpost.id, Surabaya – Sebanyak 25 dari total 34 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terlibat dalam pesta seks gay bertajuk "Siwalan Party" mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (9/2). Para terdakwa hadir di Ruang Sidang Sari 3 untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap puluhan pria yang digerebek beberapa waktu lalu. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya akan diproses dalam berkas perkara terpisah. JPU Dedi Arisandi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang Perdana Kasus Pesta Gay Surabaya Digelar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, JPU Dedi juga mendakwa para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa," kata Junior. Pihak penasihat hukum akan lebih memilih fokus pada pokok perkara dan mempersiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. "Kami akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian di sebuah hotel di kawasan Surabaya beberapa waktu lalu. Puluhan pria tanpa busana ditemukan terlibat dalam aktivitas pesta seks sesama jenis yang dilakukan secara tertutup di salah satu kamar hotel. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lantai tertentu hotel tersebut.

Polisi kemudian membawa seluruh pria tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik juga turut diamankan dari lokasi kejadian.

Total 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sejenis ini, dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka MR alias A yang berperan sebagai pendana dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Admin utama RK alias A alias DS diancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Sementara itu, tujuh admin pembantu disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun 25 peserta yang kini disidangkan terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer