Malutpost.id, Kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, semakin memanas. Skandal ini diduga kuat melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif serta seorang mantan ASN. Informasi ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengutip laporan detikcom, Minggu (12/4).
Washil menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan dua individu tersebut kini menjadi fokus utama penelusuran internal Pemkab Gresik. Hasil temuan awal dari investigasi internal tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Salah satu terduga pelaku, yakni mantan ASN, disebut-sebut memiliki rekam jejak pelanggaran serupa. Ia bahkan pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus memasukkan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, jumlah korban dalam kasus penipuan ini terus bertambah. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi. Para korban diiming-imingi "jalan pintas" untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang," terang Washil. Menanggapi maraknya kasus ini, Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah secara resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Jumat (10/4), berharap agar para pelaku dapat segera diusut tuntas.

