Skandal Tambang Nikel Eks Ombudsman ke Meja Hijau

Malutpost.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini selangkah lebih dekat menuju meja hijau. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas

Vian Eka

[addtoany]

Skandal Tambang Nikel Eks Ombudsman ke Meja Hijau

Malutpost.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini selangkah lebih dekat menuju meja hijau. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hery Susanto (HS) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai dimulainya proses persidangan atas dugaan kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua—penyerahan tersangka dan barang bukti—dilaksanakan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6). "Tim Penyidik Jampidsus telah menyerahkan Tersangka HS beserta seluruh barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Malutpost.id pada Selasa (9/6).

Skandal Tambang Nikel Eks Ombudsman ke Meja Hijau
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Anang menambahkan, proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara dalam tata kelola tambang nikel di Sultra ini telah berjalan intensif. Sebanyak 38 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara.

Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka sebelumnya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Syarief menjelaskan peran krusial Hery dalam kasus ini, yakni menerbitkan surat koreksi terhadap besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hery juga diduga melakukan intervensi dengan memeriksa Kemenhut dan merekayasa situasi agar penagihan denda terhadap PT TSHI seolah-olah keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas tindakan yang menguntungkan PT TSHI tersebut, Syarief mengungkapkan bahwa Hery Susanto diduga menerima imbalan fantastis senilai Rp1,5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hery sebagai mantan pejabat tinggi di lembaga pengawas pelayanan publik.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer