Malutpost.id, Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), tepatnya di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Penggerebekan ini dilakukan bersama tim gabungan dari berbagai instansi.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan BTNGM. "Kami menemukan kegiatan penambangan ilegal," ujarnya di lokasi pada Sabtu (1/11).

Luas lahan yang terdampak aktivitas tambang ilegal ini mencapai sekitar 300 hektare dari total 6.000 hektare luas Taman Nasional Gunung Merapi. Dalam penyelidikan, ditemukan 39 depo yang menampung hasil tambang dari 36 titik berbeda.
Irhamni menekankan pentingnya perizinan resmi agar pemerintah dapat memungut kewajiban yang bermanfaat bagi pembangunan masyarakat dan Provinsi Jawa Tengah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang. Ia mengimbau para penambang untuk mengajukan izin jika wilayah tersebut sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengapresiasi tindakan Bareskrim dalam mengamankan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merusak kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi. "Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan pelestarian alam yang harus kita jaga. Alasan apapun untuk penyediaan bahan baku tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang," tegasnya.
Wahyudi menambahkan bahwa kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan alasan kuat untuk melindungi masyarakat sekitar dan ekosistem yang ada. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan atau pengambilan material vulkanik yang diperbolehkan di dalam Taman Nasional Gunung Merapi.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 6 unit ekskavator dan 1 unit truk dump. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM, dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, atau lereng Gunung Merapi.

