WNA China Dalangi Tambang Emas Ilegal Ketapang

Malutpost.id, Seorang warga negara China, Liu Xiaodong, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan keterlibatannya sebagai dalang di balik praktik penambangan emas ilegal. Ia dituduh merebut

Vian Eka

[addtoany]

WNA China Dalangi Tambang Emas Ilegal Ketapang

Malutpost.id, Seorang warga negara China, Liu Xiaodong, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan keterlibatannya sebagai dalang di balik praktik penambangan emas ilegal. Ia dituduh merebut paksa operasional tambang emas serta menguasai bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Nafathony Batistuta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, mengungkapkan bahwa rangkaian aksi ilegal ini berlangsung dari pertengahan hingga akhir tahun 2023. Liu Xiaodong disebut telah mengambil alih pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berlokasi di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.

WNA China Dalangi Tambang Emas Ilegal Ketapang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut JPU, terdakwa bersama sekelompok orang lainnya secara paksa mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih kendali penuh atas lokasi pabrik tersebut. Setelah berhasil menguasai area, Liu Xiaodong mendeklarasikan dirinya sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja untuk melanjutkan pengolahan batuan yang mengandung emas (ore) tanpa mengantongi izin dari pemilik sah.

Dakwaan juga merinci bahwa Liu Xiaodong memerintahkan perusakan gembok gudang perusahaan. Dari gudang tersebut, ia mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli oleh PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin kepolisian yang sah. Barang-barang yang dicuri meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 unit detonator elektrik, dan 26.000 unit detonator non-elektrik. Bahan peledak inilah yang kemudian diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, meskipun terdakwa tidak memiliki kewenangan atau hubungan legal dengan PT SRM.

Selain tuduhan penguasaan tambang dan bahan peledak, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong atas tindakan pencurian listrik. Listrik tersebut disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.

Akibat seluruh perbuatannya, nilai kerugian yang ditimbulkan oleh Liu Xiaodong diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Rincian kerugian tersebut mencakup Rp3,5 miliar untuk pencurian bahan peledak dan Rp451 juta untuk penggunaan listrik secara ilegal.

Atas dasar perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat dengan Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, jo Pasal 362 KUHP, serta jo Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Kasus ini menyoroti seriusnya praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan sumber daya di Indonesia.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer