Malutpost.id, Kepolisian Daerah Bali mencatat lonjakan signifikan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam tindak pidana sepanjang tahun 2025. Sebanyak 225 WNA terjerat berbagai kasus hukum, dengan narkotika menempati posisi teratas. Data ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolda Bali pada Selasa (30/12).
Daniel Adityajaya merinci, dari total kasus tersebut, tindak pidana narkotika menjadi yang paling menonjol dengan 107 kasus. "Jenis kejahatannya paling tinggi narkoba," tegas Kapolda, menyoroti seriusnya peredaran barang haram di kalangan ekspatriat.

Selain kasus narkotika, Daniel juga membeberkan sejumlah tindak pidana lain yang melibatkan WNA. Tercatat 42 kasus terkait penganiayaan, 16 kasus penipuan, 8 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 5 kasus pencurian biasa.
Secara spesifik, WNA yang menjadi pelaku tindak pidana didominasi oleh warga negara Inggris dengan 30 orang, disusul Australia 28 orang, Amerika Serikat 23 orang, Rusia 17 orang, dan Perancis 13 orang.
Menariknya, Kapolda menyoroti WNA asal Rusia. "Rusia sedikit di sini 17 (orang). Tapi kualitas kejahatannya lebih tinggi, karena kami indikasi sudah mulai pemalsuan pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing). PMA yang nggak benar, bahkan kami indikasikan ke arah permainan kripto yang itu sudah ditangani oleh Ditreskrimsus," jelas Daniel, mengindikasikan modus kejahatan yang lebih kompleks dan terorganisir.
Di sisi lain, Daniel juga mengungkapkan peningkatan drastis jumlah WNA yang menjadi korban kejahatan di Pulau Bali. Jika pada tahun 2024 tercatat 230 WNA menjadi korban, angka tersebut melonjak menjadi 339 WNA di tahun 2025. Ini berarti ada peningkatan sebanyak 109 orang atau sekitar 47 persen dalam kurun waktu satu tahun.
"Kemudian jenis kejahatan yang paling sering dialami oleh WNA sebagai korban. Pertama pencurian biasa, itu 104 kasus," pungkas Daniel, mengakhiri pemaparannya mengenai dinamika kriminalitas yang melibatkan warga asing di Bali.

