Malutpost.id, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memberikan klarifikasi terkait status Warga Negara Asing (WNA) yang mengelola sebuah vila di Bali. Sempat beredar kabar bahwa salah satu WNA tersebut adalah mantan anggota tentara IDF (Pasukan Pertahanan Israel).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Denpasar, IBM Suandita, menjelaskan bahwa WNA yang bersangkutan adalah warga negara Jerman, bukan warga negara Israel. Meskipun demikian, yang bersangkutan pernah mengikuti wajib militer di Israel.

"Dari hasil penelusuran kami, yang bersangkutan adalah warga negara Jerman yang masuk ke Indonesia sebagai investor, bukan warga negara Israel," ungkap Suandita dalam keterangan tertulisnya.
Suandita menegaskan bahwa WNA tersebut bukan anggota tentara Israel aktif. Pihak imigrasi juga tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.
"Dari sisi keabsahan dokumen keimigrasian, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing tersebut," jelas Suandita. Ia menambahkan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor Jerman dengan tujuan investasi.
Suandita mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia khawatir informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada hubungan diplomatik antara Indonesia dan Jerman.
"Dari hasil penelusuran kami juga diketahui bahwa mereka memang sebelumnya pernah tinggal di Israel untuk menempuh pendidikan dan diwajibkan wajib militer di negara tersebut," lanjutnya.
Diduga kuat foto-foto WNA yang beredar di media sosial adalah foto-foto saat yang bersangkutan mengikuti wajib militer di Israel.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang menarasikan bahwa dua mantan tentara IDF membangun bisnis vila di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menanggapi video tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan pengawasan jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti vila ilegal.
"Polisi berwenang dalam hal pengawasan dan dalam hal tindak lanjutnya, ketika ada pelanggaran," kata Ariasandy.