Malutpost.id, Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LAZ. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah unggahannya di media sosial Instagram yang diduga menghina Hari Raya Nyepi menjadi viral dan menuai kecaman publik.
Kombes Pol Ariasandy, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa LAZ diamankan pada Sabtu (21/3) dini hari, sebagai bagian dari penanganan kasus viral dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, khususnya terkait perayaan Nyepi di Bali. "Kami telah berhasil mengungkap tindak pidana yang menyerang agama dan kepercayaan," tegas Kombes Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3).

Ariasandy merinci kronologi kejadian. Pada Jumat (20/3) sekitar pukul 08.00 WITA, tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali mulai melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @luzzysun yang diketahui milik LAZ. Akun tersebut mengunggah "story" dengan narasi provokatif: "A day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), F**k Nyepi Day and Fuck Your Rules Too". Unggahan ini muncul tepat saat umat Hindu di Bali tengah khusyuk menjalankan Catur Brata Penyepian, sebuah momen sakral yang menuntut keheningan total.
Setelah identitas pemilik akun dan kewarganegaraan Swiss-nya teridentifikasi, petugas segera bergerak melakukan pencarian. LAZ berhasil dilacak dari wilayah Kuta, Kabupaten Badung, hingga Ubud, Kabupaten Gianyar, sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap LAZ berlangsung cepat. Pada Sabtu (21/3) pukul 16.00 WITA, polisi menggelar perkara yang kemudian menaikkan status LAZ menjadi tersangka. Malam harinya, tepat pukul 23.00 WITA, penyidik resmi melakukan penahanan terhadapnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit ponsel iPhone 16 dan bukti elektronik terkait unggahan tersebut. Atas perbuatannya, LAZ kini dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara tegas mengatur larangan menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman yang mengandung unsur tindak pidana melalui sarana teknologi informasi untuk konsumsi publik.

