Malutpost.id, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari ini. Ini merupakan pemanggilan perdana bagi Yaqut setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Konfirmasi kehadiran tersebut disampaikan oleh Melissa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, kepada awak media. "Beliau hadir," tegas Melissa singkat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Yaqut sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka kelanjutan proses penyidikan perkara. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," terang Budi, menggarisbawahi urgensi pemeriksaan tersebut.
Sebelum pemanggilan Yaqut, penyidik KPK juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Yaqut, pada Kamis, 29 Januari kemarin. Pemeriksaan terhadap Gus Alex berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan bersamaan dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, kedua pihak belum dilakukan penahanan.
Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, banyak barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara telah disita. Ini meliputi dokumen-dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan sejumlah properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

