Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intensif memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelum memutuskan untuk mengembalikannya ke rumah tahanan (rutan). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini masih berjalan, termasuk menunggu hasil tes kesehatan dari tim dokter. "Serangkaian pemeriksaan masih berlangsung," kata Budi kepada malutpost.id, Selasa (24/3).
Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK, asalkan hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan layak. Tes kesehatan tersebut telah dilaksanakan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jakarta Timur, pada Senin kemarin. "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima malutpost.id, Senin (23/3).

Awal pekan ini, tepatnya Senin (23/3/2026), KPK memang telah mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Pengalihan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada kuota haji yang menjeratnya. "Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," terang Budi.
Perlu diketahui, status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis pekan lalu atas permohonan keluarga. KPK menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan didasari oleh kondisi kesehatan Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, Minggu (22/3). Perubahan status penahanan ini sempat menuai sorotan tajam dari publik karena dilakukan tanpa pengumuman terbuka. Informasi tersebut pertama kali terkuak dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK.
Sementara itu, upaya malutpost.id untuk mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Yaqut terkait perkembangan terbaru penahanan kliennya hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak kuasa hukum belum memberikan respons.

