BEM Undip Somasi DPR, Merasa Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Somasi ini dilayangkan karena BEM

Vian Eka

[addtoany]

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Somasi ini dilayangkan karena BEM Undip merasa dicatut dan disalahgunakan namanya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kronologi Somasi

Koordinator Pusat BEM Undip, Rahmat Fajar, menjelaskan bahwa somasi tersebut merupakan reaksi keras atas klaim DPR RI yang memasukkan nama BEM Undip sebagai salah satu pihak yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU kontroversial tersebut.

“Kami sangat terkejut dan keberatan. Kami tidak pernah secara kelembagaan memberikan masukan atau terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP, apalagi yang mendukung versi DPR,” tegas Fajar.

BEM Undip menduga nama mereka dicatut untuk memberikan kesan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas, khususnya dari kalangan mahasiswa dan akademisi.

Tuntutan BEM Undip

Dalam somasinya, BEM Undip menuntut DPR RI untuk melakukan dua hal utama:

  1. Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka: DPR RI harus segera memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf secara terbuka kepada BEM Undip atas pencatutan nama tersebut.

  2. Transparansi Pembahasan RUU: BEM Undip menuntut agar DPR RI segera membuka dokumen dan proses pembahasan RUU KUHAP kepada publik secara transparan, sesuai dengan prinsip negara demokrasi.

“Kami memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada DPR untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami akan melanjutkan langkah hukum ke ranah yang lebih serius,” tambah Fajar.

Somasi ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi lembaga legislatif dalam proses penyusunan undang-undang, serta menunjukkan peran aktif mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Sumber : https://technologyback.com/

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer