Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka

Malutpost.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Terbaru,

Vian Eka

[addtoany]

Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka

Malutpost.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Terbaru, penyidik menetapkan seorang wanita berinisial KK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan, Senin (27/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, KK diduga kuat terlibat bersama dua tersangka lain, R dan HA, yang telah lebih dulu ditahan. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan identitas nasabah untuk pengajuan kredit.

Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA," ungkap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya. Lebih lanjut, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem bank.

"Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," imbuhnya. Akibat perbuatan melawan hukum ini, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643.

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, Soetarmi menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tim Penyidik akan segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal subsidair 3 juncto pasal 18 Undang-undang yang sama.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer