Malutpost.id, Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik belakangan ini menuai sorotan tajam. Insiden tersebut tidak hanya dianggap melanggar hukum, tetapi juga dinilai merusak fondasi komitmen perdamaian Aceh yang telah susah payah dibangun pascakonflik bertahun-tahun. Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, menegaskan bahwa simbol GAM memiliki beban historis dan politis yang kuat, mengingat kaitannya dengan gerakan separatis bersenjata di masa lampau. Oleh karena itu, kemunculannya di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa.
Menurut Trubus, perdamaian di Aceh merupakan buah dari kesepakatan monumental yang berhasil mengakhiri konflik berkepanjangan selama puluhan tahun. "Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk pengingkaran terhadap esensi perdamaian itu sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (25/12). Ia menambahkan, aksi semacam ini berpotensi besar memicu kembali ketegangan sosial dan mengoyak luka lama di tengah masyarakat Aceh yang sedang berjuang menata kembali kehidupan dalam suasana damai.

Penilaian kritis ini muncul setelah insiden pembubaran aksi sekelompok warga yang mengibarkan bendera menyerupai GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh. Pembubaran dilakukan oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa. Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam rencong.
Kolonel Inf Ali Imran, Komandan Korem 011/Lilawangsa, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan ketika kelompok tersebut beraksi di tengah jalan nasional lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Aksi ini sempat menyebabkan gangguan arus lalu lintas. Meskipun sempat diwarnai ketegangan, proses pembubaran berhasil dilakukan tanpa kekerasan. Melalui pendekatan persuasif, spanduk dan umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian membubarkan diri.
Ali Imran menekankan bahwa tindakan pembubaran tersebut dilakukan secara persuasif dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat. Dalam prosesnya, prajurit TNI juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai provokator, lantaran kedapatan membawa tas berisi pistol dan senjata tajam rencong.
Trubus mengapresiasi pendekatan aparat, khususnya karena pembubaran dipimpin langsung oleh Danrem yang merupakan putra daerah Aceh. Hal ini, menurutnya, menunjukkan pemahaman sosial dan kultural yang mendalam terhadap sensitivitas masyarakat setempat. "Ketika penegakan hukum dilaksanakan oleh figur yang juga merupakan bagian dari masyarakat Aceh, pesan yang tersampaikan bukanlah bentuk represif, melainkan ajakan untuk bersama-sama menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah berkomitmen pada jalan damai," jelas Trubus.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa keberlanjutan perdamaian Aceh bukan semata tanggung jawab negara, melainkan komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi kembali pada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah. "Memelihara perdamaian Aceh berarti menghormati setiap kesepakatan yang telah dicapai. Setiap aksi yang cenderung mengagungkan simbol-simbol konflik masa lalu secara terang-terangan mencederai komitmen tersebut," pungkasnya.
Trubus juga menambahkan, perdamaian di Aceh hanya akan lestari jika penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban kepentingan kelompok-kelompok anti-perdamaian yang kerap memanfaatkan situasi untuk memprovokasi individu atau kelompok demi mengganggu ketertiban umum. "Langkah tegas dari aparat sangat krusial untuk menjaga dan mengoptimalkan kepercayaan publik," pungkasnya.

