Karyawan Hotel Sultan Aman Bersama Manajemen Baru

Malutpost.id, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh karyawan Hotel Sultan agar bergabung dalam struktur manajemen pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK)

Vian Eka

[addtoany]

Karyawan Hotel Sultan Aman Bersama Manajemen Baru

Malutpost.id, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh karyawan Hotel Sultan agar bergabung dalam struktur manajemen pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang baru. Kepastian ini disampaikan di tengah dinamika sengketa aset negara yang melibatkan kawasan strategis tersebut.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Setya Utama, secara lugas menyatakan bahwa negara siap hadir dan akan merangkul para pekerja. "Kami sangat memahami kekhawatiran yang mungkin dirasakan para pekerja dan dengan hormat mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami persiapkan," ujar Setya dalam keterangan tertulis yang diterima Malutpost.id, Senin (2/3). Ia menegaskan, sengketa yang bergulir saat ini bukanlah dengan para pekerja, melainkan dengan korporasi Indobuildco terkait tunggakan royalti. Kesejahteraan karyawan, lanjutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen pemerintah dalam revitalisasi kawasan ini ke depan.

Karyawan Hotel Sultan Aman Bersama Manajemen Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan Setneg, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan setiap putusan hukum yang telah dikeluarkan pengadilan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Rakhmadi menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang pada Kamis (26/2) lalu membatalkan putusan PTUN dalam perkara banding yang diajukan PT Indobuildco (Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT).

"Putusan ini secara signifikan memperkuat landasan hukum pemerintah dalam upaya penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK," jelas Rakhmadi. Ia menambahkan, PPKGBK memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kepentingan publik. Setiap langkah yang akan ditempuh, lanjut Rakhmadi, akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama pada penataan kawasan yang tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer