Malutpost.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, telah menetapkan tenggat waktu ketat bagi pemerintah daerah (Pemda) di wilayah terdampak. Mereka diinstruksikan untuk menuntaskan pendataan lengkap hunian tetap (huntap), termasuk klasifikasinya, dalam waktu tujuh hari.
Penekanan Tito pada kecepatan dan akurasi data menjadi krusial untuk mempercepat pembangunan huntap bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Ia secara tegas menyatakan bahwa huntap hanya akan dialokasikan bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang total akibat bencana.

Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pendataan Huntap yang berlangsung di Sekretariat Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (15/4). Dalam kesempatan itu, Tito juga menjelaskan tiga kategori klasifikasi huntap: insitu (dibangun di lokasi semula), eksitu (dipindahkan ke lokasi lain atau swadaya), dan eksitu terpusat/komunal (dibangun dalam bentuk kompleks).
"Saya memberikan tenggat waktu hingga Rabu depan," ujar Tito. Ia menambahkan, proses pendataan ini akan berjalan paralel dengan verifikasi lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta tim dari Satgas PRR sendiri yang akan diterjunkan ke tiga provinsi terdampak. "Saya juga meminta dukungan penuh dari para gubernur untuk mendorong bupati dan wali kota agar segera menuntaskan pendataan ini," tegasnya.
Hasil pendataan yang akurat nantinya akan menjadi fondasi utama dalam menentukan skema pembangunan huntap yang paling sesuai bagi setiap keluarga terdampak. Oleh karena itu, Satgas PRR juga menginstruksikan para kepala daerah untuk terlibat langsung dan membentuk tim kecil guna mempercepat proses pendataan di lapangan.
Data sementara menunjukkan total usulan pembangunan huntap di tiga provinsi terdampak mencapai 39.021 unit. Rinciannya, Aceh mengusulkan 28.876 unit, Sumatera Utara 7.321 unit, dan Sumatera Barat 2.824 unit. Namun, Tito menjelaskan bahwa angka ini masih akan melalui proses verifikasi ketat oleh BPS untuk memastikan kelayakan, apakah benar-benar rusak berat atau hilang. "Setelah diverifikasi oleh BPS, barulah BNPB dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan melakukan eksekusi pembangunan," jelas Tito.
Pemerintah telah menunjuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai motor utama dalam realisasi pembangunan huntap ini. Selain itu, berbagai pihak lain turut memberikan dukungan, seperti Yayasan Buddha Tzu Chi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Tito menegaskan, pembangunan akan diprioritaskan pada daerah yang datanya sudah lengkap dan siap. "Oleh karena itu, saya meminta para kepala daerah untuk tidak menunda. Jangan sampai masyarakat mengeluh karena lambatnya proses pendataan di wilayah mereka," pungkasnya, mengingatkan pentingnya respons cepat demi kesejahteraan korban bencana.

