Malutpost.id, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menyegel lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak pada Selasa pagi. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan bahwa fasilitas olahraga tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat mutlak operasional.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, membenarkan rencana penyegelan tersebut. "Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi Malutpost.id pada Senin. Andy menegaskan, ketiadaan PBG menjadi alasan utama. Dokumen ini adalah prasyarat administratif esensial sebelum sebuah bangunan dapat difungsikan secara legal.

"Tanpa PBG, sebuah bangunan dianggap belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku dan berpotensi melanggar peraturan daerah," jelas Andy lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan Manajemen Fourthwall, Fajar Edi Putra, mengakui bahwa PBG untuk lapangan padel mereka memang belum terbit. Ia menjelaskan bahwa permohonan izin telah diajukan sejak Agustus, bahkan sebelum proses pembangunan dimulai. "Informasi terakhir yang kami terima, izin PBG kami sampai saat ini belum diterbitkan," ungkap Fajar.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan juga telah menyatakan kesiapan untuk menindak lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak ini. Penertiban akan dilakukan oleh tim terpadu setelah menerima rekomendasi resmi dari Sudin Citata Jakarta Selatan.
Proses perizinan untuk pembangunan lapangan padel sendiri melibatkan koordinasi dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pemkot Jaksel menekankan bahwa tindakan penyegelan ini adalah bagian integral dari upaya mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pengelolaan aset di wilayahnya. Langkah ini juga diambil menyusul adanya keluhan dari warga sekitar mengenai operasional lapangan padel tersebut.
Mengacu pada kebijakan terbaru hasil pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperkenankan di zona perumahan. Fasilitas olahraga serupa kini hanya diizinkan beroperasi di kawasan komersial.
Bagi lapangan padel yang belum mengantongi PBG, sanksi yang menanti tidak main-main. Ini bisa berupa penghentian kegiatan operasional, perintah pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan, pengelola diimbau untuk segera berkoordinasi dengan wali kota dan pihak terkait guna melakukan penyesuaian. Pembatasan jam operasional menjadi salah satu poin utama, yakni maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, jika aktivitas di lapangan menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar, seperti suara pantulan bola atau teriakan, pengelola wajib memasang peredam suara.

