Malutpost.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, draf RUU ini berpotensi besar menabrak berbagai prinsip hukum dasar di Indonesia, bahkan bisa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan saat RUU tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi.
Saat ini, Komisi III DPR tengah gencar menyerap masukan dari berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi, hingga mahasiswa, untuk menyempurnakan RUU Perampasan Aset. RUU ini harus melalui proses penetapan sebagai usul inisiatif DPR sebelum dapat dibahas secara resmi bersama pemerintah.

Soedeson menyoroti bahwa mekanisme yang diusung dalam draf sementara RUU ini cenderung berfokus pada objek atau barang (in rem), padahal sistem hukum Indonesia menganut prinsip civil law yang lebih menekankan pada subjek atau individu (in personam). "Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam," jelas Soedeson, seperti dikutip Malutpost.id pada Kamis (9/4).
Politikus Partai Golkar ini secara khusus mengkritisi ketentuan yang memungkinkan perampasan aset tanpa adanya putusan pengadilan pidana atau yang dikenal dengan mekanisme non-conviction based. Menurutnya, pendekatan ini berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan harta kekayaannya, tanpa terkecuali. Ia juga merujuk Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah. "Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson juga menyoroti potensi masalah dalam kacamata hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang ketat dan terstruktur, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan secara administratif (levering). Ia khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan prosedur-prosedur tersebut, tindakan negara bisa dianggap prematur secara hukum. "Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," pungkas Soedeson.

