Skandal Amplop Cokelat Guncang Bea Cukai

Malutpost.id, Sebuah modus suap terstruktur dengan kode ‘amplop cokelat’ yang melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkuak di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan

Vian Eka

[addtoany]

Skandal Amplop Cokelat Guncang Bea Cukai

Malutpost.id, Sebuah modus suap terstruktur dengan kode ‘amplop cokelat’ yang melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkuak di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya sandi tersebut dalam kasus dugaan suap dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Fakta mengejutkan ini mencuat dari kesaksian Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Rabu (20/5) lalu.

Terungkapnya sandi ini bermula dari pertemuan krusial antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli lalu. Sebulan setelah pertemuan tersebut, Orlando, yang akrab disapa Ocoy, mengaku didatangi John Field dan seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti di kantornya. Mereka membawa amplop cokelat yang telah bertuliskan kode angka 1 hingga 3.

Skandal Amplop Cokelat Guncang Bea Cukai
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak," ujar Ocoy dalam kesaksiannya. Meskipun demikian, Ocoy mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa penerima amplop dengan kode nomor 1. Ia hanya mengakui bahwa kode nomor 2 diperuntukkan bagi Rizal, sementara kode nomor 3 ditujukan untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. "Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelasnya. Ocoy menambahkan, amplop berkode nomor 1 tersebut ia serahkan kepada Rizal sesuai perintah di luar kantor pada akhir pekan.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membeberkan detail identitas penerima suap berdasarkan kode tersebut. Dalam tabel sampling amplop yang ditampilkan di persidangan, terlihat jelas kode ‘1 DIR’, ‘2 BR’, ‘3 SIS’, ‘4 HEN’, ‘4 BY’, hingga ‘4 OC’. JPU mengonfirmasi bahwa kode ‘2’ dan ‘3’ yang disebut Orlando masing-masing memang milik Rizal dan Sisprian. Sementara itu, amplop dengan kode ‘1’ secara tegas disebut sebagai milik Djaka Budi Utama, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penyerahan di bulan Agustus itu, Djaka diduga menerima uang tunai mencapai 213.600 Dolar Singapura. "Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," tegas Jaksa, seraya menambahkan, "Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini."

Suap fantastis senilai total Rp61 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar, diduga diberikan John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup). Tindak pidana suap ini dilakukan John Field bersama-sama dengan Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Tujuan suap ini adalah agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Menanggapi perkembangan ini, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya. Budi menambahkan, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, pihaknya memilih untuk tidak berkomentar mengenai substansi perkara demi menghormati dan menjaga independensi proses tersebut. Proses hukum terhadap klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai ini akan dilanjutkan dalam berkas terpisah.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer