SK Anggota Satpol PP Bogor Digadai Atasan Tunjangan Macet

Malutpost.id, Sebuah rekaman video yang menampilkan pengakuan mengejutkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi viral di

Vian Eka

[addtoany]

SK Anggota Satpol PP Bogor Digadai Atasan Tunjangan Macet

Malutpost.id, Sebuah rekaman video yang menampilkan pengakuan mengejutkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, anggota Satpol PP itu mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah digadaikan oleh atasannya sendiri ke bank, menyebabkan tunggakan cicilan dan pemotongan tunjangan bulanan yang signifikan.

Insiden ini mengakibatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) korban dipotong secara otomatis oleh pihak bank selama tujuh bulan berturut-turut untuk menutupi cicilan yang macet. Kondisi ini tentu saja merugikan anggota yang bersangkutan, yang merasa terzalimi karena haknya tidak terpenuhi.

SK Anggota Satpol PP Bogor Digadai Atasan Tunjangan Macet
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan kejadian yang menghebohkan ini. Menurut Pupung, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial "I" adalah dalang di balik praktik penggandaian SK tersebut. "I" diketahui menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor.

"Iya, jadi si I ini menggunakan nama anggota untuk meminjam uang ke bank, memakai SK anggota. Ini sepengetahuan anggota dengan perjanjian bahwa cicilannya nanti si I yang akan membayar," jelas Pupung kepada wartawan, seperti dikutip Malutpost.id, Senin (13/4).

Namun, seiring berjalannya waktu, "I" ternyata tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan pinjaman tersebut. Akibatnya, cicilan menjadi macet, dan tanggung jawab pembayaran secara otomatis beralih kepada pemilik SK. "Karena macet, otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK. Imbasnya, TPP-nya dipotong tiap bulan," tambah Pupung.

Pemotongan TPP ini berarti tunjangan penghasilan yang seharusnya diterima oleh pegawai setiap bulan, kini digunakan untuk melunasi utang yang seharusnya menjadi tanggung jawab "I". Pihak Satpol PP Kota Bogor masih mendalami berapa total jumlah pinjaman yang digadaikan oleh oknum "I" menggunakan SK anggotanya.

Sebelumnya, sempat ada upaya mediasi dan pertemuan antara oknum "I" dengan para korban. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyelesaian cicilan akan dilakukan pada akhir Desember 2025. Namun, kesepakatan itu tidak kunjung dipenuhi hingga saat ini, membuat para korban terus menanggung beban finansial.

Dalam video viral yang beredar, seorang pria berseragam Satpol PP Kota Bogor dengan nada kecewa mengungkapkan, "Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang merasa terzalimi, karena uang tunjangan kami yang dipakai sama orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar uang itu setiap bulan." Ia juga menambahkan bahwa mereka tidak pernah menerima tunjangan selama tujuh bulan, dan uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor oleh pimpinan mereka.

Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan di lingkungan pemerintahan, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan perlindungan hak-hak pegawai.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer