Malutpost.id, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung berinisial NR resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul laporan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang teman wanita di sebuah tempat hiburan karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Insiden yang menggemparkan ini terjadi pada Jumat malam, 10 April. Menurut keterangan MF Hasan, kuasa hukum korban yang berinisial S, kliennya bersama NR berangkat dari Temanggung menuju Bandungan dengan satu mobil untuk tujuan hiburan. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut kemudian terjadi di lokasi karaoke tersebut.

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat Laporan Polisi (LP) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi kejadian.
Dari internal partai, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Temanggung, Ahmad Syarif Yahya atau yang akrab disapa Gus Syarif, membenarkan pengunduran diri NR. Gus Syarif mengungkapkan bahwa NR telah melakukan klarifikasi internal dan mengakui perbuatannya. Surat pengunduran diri NR diajukan efektif sejak Minggu, 12 April.
Gus Syarif juga menambahkan bahwa NR merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Nadia Muna. Ia menyoroti rekam jejak NR yang kurang baik pada periode sebelumnya. Bahkan, saat pelantikan sebagai anggota dewan, NR telah diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kebiasaan buruknya. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib, sementara NR kini tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

