Malutpost.id, Batam – Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang digelar pada Jumat malam (17/4), menyusul tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit akibat penganiayaan di asrama Polda Kepri. Bripda Arouna Sihombing, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama, menjadi salah satu dari empat polisi yang dipecat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan resminya pada Jumat malam (17/4), menjelaskan detail putusan untuk Bripda Arouna Sihombing. "Putusan sidang menetapkan satu nama Arouna Sihombing pangkat Bripda, jabatan Bintara Ditsamapta Polda Kepri, menjatuhkan sanksi berupa satu saksi bersifat etika perilaku pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi yang bersifat administratif pemberhentian dengan tidak secara hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kombes Nona, seperti dikutip malutpost.id.

Selain Bripda Arouna Sihombing, tiga rekannya yang turut terlibat dalam kasus ini juga menerima sanksi serupa. Mereka adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, yang semuanya diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, dengan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono sebagai Wakil Ketua Komisi Etik, dan Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota komisi. Menariknya, Bripda Arouna Sihombing menyatakan menerima putusan tersebut, sementara ketiga rekannya mengajukan keberatan. Mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari dan wajib menyampaikan memori banding paling lambat 21 hari ke depan.
Setelah putusan etik, keempat pelaku segera diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut secara pidana. Mereka akan menghadapi jeratan hukum atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.
Peristiwa tragis penganiayaan itu sendiri terjadi di kamar 303 rusunawa Polda Kepri, sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Aturan ini, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menegaskan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan secara tidak hormat dari dinas apabila melanggar sumpah janji jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian.

