Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6). Aksi ini disinyalir kuat berkaitan dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat penggeledahan ini, aktivitas di gedung BGN lumpuh total, dengan sejumlah karyawan tertahan di luar area kantor.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. "Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Jeffry melalui pesan singkatnya, Rabu (3/6), tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai materi penggeledahan.

Pantauan malutpost.id di lokasi menunjukkan beberapa mobil tim Kejagung terparkir di sekitar kantor pusat BGN. Gedung tersebut tampak steril, tidak mengizinkan karyawan masuk. Sejumlah staf BGN terlihat menunggu dengan cemas di luar, tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan mereka. Seorang petugas keamanan BGN mengungkapkan bahwa tim Kejaksaan Agung telah tiba di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penggeledahan ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari jabatannya. Pencopotan Dadan memicu spekulasi publik mengenai adanya masalah serius di internal BGN, terutama terkait pengelolaan program gizi nasional.
Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah mengindikasikan bahwa dugaan praktik jual beli SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang dalam proses audit internal. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat merespons pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6), mengenai alasan di balik pencopotan Dadan Hindayana. "Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kita lakukan," jelas Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di kantor BGN masih berlangsung. Kejagung belum memberikan keterangan resmi yang lebih rinci mengenai temuan atau perkembangan penyidikan yang dilakukan.

