Malutpost.id, Aksi brutal seorang pengemudi taksi daring yang viral di media sosial karena merusak kendaraan lain di Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini berakhir di tangan kepolisian. Pria berinisial JF (57) berhasil dibekuk oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penangkapan JF dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendapati rekaman video viral mengenai insiden tersebut.

Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar, diketahui telah melaporkan insiden ini secara resmi ke Polsek Kebayoran Lama pada hari yang sama, Jumat (29/5). Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika segera melakukan penyelidikan intensif dan analisis teknologi informasi (IT) guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Insiden perusakan itu sendiri terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban mengemudikan mobil minibus merek Suzuki di ruas Tol JORR, tak lama setelah memasuki Gerbang Tol Pondok Pinang. Secara bersamaan, pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM, berusaha mendahului mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat bersenggolan dengan bodi kiri mobil korban.
Tak terima, pelaku kemudian memaksakan diri mendahului dari sisi kanan dan secara sengaja menabrakkan mobilnya ke bodi kanan kendaraan korban, sebelum akhirnya memotong laju dan menghentikan mobil di depan korban. JF langsung turun dan menghantam kaca spion kanan mobil korban dengan tangan kosong. Belum puas, ia kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulkannya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah.
Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan pelaku sebelum JF kabur dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan, di antaranya satu buah kemeja lengan pendek berwarna hijau, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.
Saat ini, tersangka JF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP, yang kini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

