Bareskrim Kawal Ketat Kasus Grace Natalie

Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan tidak akan melepaskan penanganan kasus laporan 40 organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina

Vian Eka

[addtoany]

Bareskrim Kawal Ketat Kasus Grace Natalie

Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan tidak akan melepaskan penanganan kasus laporan 40 organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dkk. Kasus yang berpusat pada polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), ini kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Meski demikian, Bareskrim memastikan akan terus memberikan asistensi dan dukungan penuh dalam proses penyelidikan.

Brigjen Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena sudah ada laporan serupa di Polda Metro Jaya. "Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya kita limpahkan biar jadi satu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," ujar Wira kepada wartawan pada Kamis (25/6).

Bareskrim Kawal Ketat Kasus Grace Natalie
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wira menambahkan, alasan utama penyatuan penanganan kasus ini adalah karena adanya kesamaan pada lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara. "Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Mei 2026, sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama secara resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, salah satu perwakilan pelapor, menyatakan bahwa pelaporan ini terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla. Ia juga menyayangkan keputusan pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. "Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," tutur Gurun pada Rabu (24/6). Ia menambahkan, persatuan dan kesatuan bangsa terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi tidak sesuai dengan konteks utuh video tersebut.

Pada Rabu (24/6) kemarin, Gurun Arisastra telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri, serta menjelaskan kronologi perkara secara rinci, termasuk bagian-bagian video yang dinilai menjadi persoalan hukum.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer