Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi PU

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Skandal

Vian Eka

[addtoany]

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi PU

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Skandal ini mencakup praktik pemerasan, suap, gratifikasi, serta pengadaan proyek fiktif yang disinyalir merugikan keuangan negara. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Kejati DKI pada Kamis (25/6).

Salah satu dari tiga tersangka yang baru dijerat adalah YRW, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan masa tugas periode Juli 2025 hingga Januari 2026. YRW diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan/atau menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Dana haram tersebut disinyalir berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta, terkait dengan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Perbuatan YRW ini disebut dilakukan bersama-sama dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi PU
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain YRW, dua tersangka baru lainnya yang turut diseret ke meja hijau adalah RW, Direktur CV TAS yang juga berperan sebagai penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 hingga 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya selama tahun 2023 dan 2024, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.

Para tersangka telah resmi ditahan sejak Rabu, 24 Juni, selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. YRW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU. Mereka adalah Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air; RS, Sekretaris Dirjen Cipta Karya; dan AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejati DKI dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer