Malutpost.id, Dua partai politik besar di Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar, menyatakan kesiapan untuk memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pemanggilan ini terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dokter Icha, yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, pada 13 Juni 2026. Dokter Icha kemudian meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Norbetus Tubani, anggota DPRD dari fraksi PKB, akan menjadi salah satu yang dipanggil. Nihayatul Wafiroh, seorang kader PKB yang juga menjabat Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, menegaskan bahwa partainya akan segera memanggil Tubani untuk proses klarifikasi atau "tabayun". "Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun," kata Nihayatul, seperti dikutip Malutpost.id pada Minggu (28/6).

Jika dugaan intimidasi tersebut terbukti benar, PKB tidak akan segan menjatuhkan sanksi disipliner kepada Norbetus Tubani. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga menambahkan, tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak hanya mencoreng etika seorang pejabat publik, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin partai. "Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," tegasnya, sembari menekankan komitmen PKB untuk tidak mentolerir segala bentuk intimidasi terhadap garda terdepan kemanusiaan.
Dari kubu Partai Golkar, Sarmuji, salah satu petinggi partai, mengonfirmasi bahwa Therensius Lazakar, anggota DPRD dari Golkar, juga akan dipanggil oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi. Sarmuji menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pejabat publik, khususnya dari Golkar: "ojo dumeh". "Jangan mentang-mentang punya jabatan berperilaku yang tidak pantas termasuk mengintimidasi orang yang posisinya di bawah," ujar Sarmuji, sebagaimana dilaporkan Malutpost.id pada Minggu (28/6).
Sarmuji menegaskan komitmen partai untuk menertibkan anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. "Terhadap anggota DPRD yang berperilaku buruk kami minta DPD Provinsi untuk panggil dan menertibkan. Untuk kasus ini akan kami minta DPD Provinsi mendalami," tambahnya, menunjukkan keseriusan Golkar dalam menindaklanjuti kasus ini.
Insiden dugaan intimidasi ini bermula saat dokter Icha sedang menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu. Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar, yang merupakan keluarga pasien, diduga melakukan intimidasi selama proses penanganan medis. Peristiwa traumatis tersebut disinyalir sangat memengaruhi kondisi psikologis dokter Icha, yang kemudian harus menjalani perawatan intensif. Tragisnya, pada 26 Juni 2026, dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya dokter Icha. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi komprehensif terkait dugaan intimidasi yang menimpa almarhumah. Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) dan Polda Nusa Tenggara Timur juga tengah mengintensifkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan intimidasi di balik kematian tragis dokter Icha. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi-saksi.


































