Polda Sulsel Tangani Laporan Bupati Gowa Soal Hak Angket

Malutpost.id, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kini secara resmi menerima pelimpahan laporan dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Laporan ini sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri

Vian Eka

[addtoany]

Polda Sulsel Tangani Laporan Bupati Gowa Soal Hak Angket

Malutpost.id, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kini secara resmi menerima pelimpahan laporan dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Laporan ini sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD. Konfirmasi mengenai pelimpahan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada malutpost.id pada Rabu (8/7).

Didik merinci, laporan polisi yang terdaftar di Bareskrim Polri pada tanggal 2 Juli lalu itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik. Proses pelimpahan kasus ini ke Polda Sulsel sendiri telah rampung sejak 6 Juli kemarin.

Polda Sulsel Tangani Laporan Bupati Gowa Soal Hak Angket
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keputusan Bareskrim Polri untuk menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda Sulsel didasari oleh pertimbangan geografis. Lokasi kejadian perkara (locus delicti) serta domisili para pihak, baik korban maupun saksi-saksi, seluruhnya berada dalam yurisdiksi hukum Polda Sulawesi Selatan.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengambil langkah hukum dengan melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan menyusul kesaksian keduanya dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, yang menurut Husniah, mengandung unsur pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

Mengutip pernyataan Husniah kepada wartawan pada Sabtu (4/7), ia menegaskan telah melaporkan kedua individu tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di hadapan pansus hak angket. Ia menilai, informasi yang disampaikan oleh Saenal Abidin dan Agussalim Harahap telah memicu fitnah di tengah masyarakat, sekaligus merusak reputasinya, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan daerah.

Husniah secara spesifik menyoroti kesaksian keduanya. Ia menuding Saenal Abidin telah melanggar kode etik jurnalistik dalam kapasitasnya sebagai wartawan, sementara Agussalim Harahap dituding memberikan kesaksian palsu dan melakukan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, terkait proses pansus hak angket DPRD Gowa itu sendiri, Husniah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi jika diundang secara resmi. Namun, hingga kini, ia mengaku belum menerima panggilan resmi dari pansus. Meskipun ada informasi yang beredar mengenai jadwal pemanggilan pada Senin mendatang, Husniah menegaskan belum ada surat undangan yang sampai kepadanya.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer