Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Sabtu dini hari. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, di mana Etik sebelumnya telah terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seperti yang diamati Malutpost.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Etik terlihat digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Tak hanya Etik, KPK juga turut menahan dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.

Dalam operasi senyap di wilayah Soloraya, Provinsi Jawa Tengah, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan akan memberikan keterangan pers lebih lanjut mengenai kronologi lengkap OTT dan konstruksi perkara pada Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB.


































