DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Soal Oknum

Malutpost.id, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni persoalan

Vian Eka

[addtoany]

DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Soal Oknum

Malutpost.id, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni persoalan oknum, bukan representasi institusi. Penegasan ini disampaikan sembari menyerukan agar proses hukum tidak sampai memicu friksi antarlembaga penegak hukum.

Pernyataan tersebut dilontarkan Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7). Momen ini menyusul pengumuman Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Soal Oknum
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami ingin memastikan tidak ada ekses gesekan atau friksi antarinstansi dalam penanganan perkara ini," ujar Habiburokhman. Ia menekankan, "Bagaimanapun, ini adalah kasus yang berkaitan dengan individu atau oknum tertentu, bukan dengan institusi secara keseluruhan."

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas, Komisi III DPR mengambil langkah proaktif dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini akan bertugas melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh tahapan proses hukum.

Habiburokhman menjelaskan, Panja akan mengawal secara rinci jalannya penegakan hukum agar senantiasa selaras dengan ketentuan perundang-undangan. "Hukum harus ditegakkan, namun hak asasi para tersangka juga wajib diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu DR dan Febrie Adriansyah (FA). Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya.

Di hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa penunjukan ini bertujuan menjamin kesinambungan tugas dan fungsi Jampidsus, serta tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer