Malutpost.id, Selebgram Karin Novilda, yang akrab disapa Awkarin, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Awkarin, yang semula diagendakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juni 2026, kini meminta jadwal ulang.
Permohonan penundaan ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, pada Kamis, 18 Juni 2026. "Karin Novilda (KN), yang semula dijadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," jelas Andaru kepada wartawan.

Tidak hanya Awkarin, vokalis grup musik Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim, juga mengajukan penundaan pemeriksaan dalam perkara serupa. Faisal, yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada tanggal 15 Juni 2026, meminta agar jadwalnya diundur hingga akhir bulan, dengan tanggal pasti yang masih akan ditentukan kemudian.
Kasus ini bermula dari penetapan Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Farhan kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Hasil penyidikan sementara oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah umrah tidak digunakan sesuai peruntukannya. Uang tersebut justru dialihkan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah, bahkan sebagian di antaranya dipakai tersangka untuk membayar sejumlah influencer guna promosi paket umrah.


































