Bakauheni Gagalkan Penyelelundupan 172 Burung Liar

Malutpost.id, Sebuah operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil membongkar upaya penyelundupan ratusan satwa liar. Sebanyak 172

Vian Eka

[addtoany]

Bakauheni Gagalkan Penyelelundupan 172 Burung Liar

Malutpost.id, Sebuah operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil membongkar upaya penyelundupan ratusan satwa liar. Sebanyak 172 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu dini hari. Burung-burung tersebut diduga kuat hendak diselundupkan dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penemuan ini bermula ketika petugas Karantina Lampung mencurigai sebuah truk yang melintas di area pelabuhan. Setelah dihentikan dan diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 04.16 WIB, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara muatan yang tertera dalam manifes kendaraan dengan barang bawaan sesungguhnya.

Bakauheni Gagalkan Penyelelundupan 172 Burung Liar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang disembunyikan di atas kabin truk, serta lima kardus lainnya yang disimpan di dalam kabin pengemudi. Total satwa yang diamankan berjumlah 172 ekor, terdiri dari 16 ekor kepodang, 3 ekor poksay mandarin, 3 ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek. Seluruh burung tersebut dipastikan tidak memiliki dokumen karantina yang sah dan tidak dilaporkan kepada petugas, melanggar ketentuan lalu lintas satwa antardaerah.

Donni menjelaskan, modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik ilegal semacam ini adalah dengan melibatkan pihak ketiga, seperti pengemudi atau kurir, sebagai perantara. Strategi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terdeteksinya pelaku utama oleh aparat penegak hukum. "Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," terang Donni.

Karantina Lampung menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan bukan semata-mata soal legalitas, melainkan juga krusial untuk menjaga keamanan hayati nasional. Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan dan dokumen resmi berpotensi besar menyebarkan hama penyakit hewan (HPHK) dari satu wilayah ke wilayah lain, mengancam ekosistem dan peternakan lokal. Kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan, bersama dengan pengemudi dan kendaraan pengangkut, telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah intensif menelusuri jejak pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa ilegal ini.

Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, menambahkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan direncanakan akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. "Selanjutnya satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi," jelas Ahmad. Kedua pengemudi yang diamankan mengaku baru pertama kali menerima tawaran untuk mengangkut satwa sebagai muatan tambahan di luar barang resmi mereka. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp400 ribu yang akan diberikan setelah muatan tiba di tujuan.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer