Malutpost.id, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terkait dugaan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini telah menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Hasto menegaskan dukungan penuh partainya terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas perkara ini.
Menurut Hasto, potensi penyimpangan dalam program MBG sebenarnya sudah tercium sejak dini melalui berbagai suara kritis dari masyarakat. Ia berpendapat, seandainya aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih peka dan responsif terhadap aspirasi serta peringatan dini tersebut, kasus korupsi ini sangat mungkin dapat dicegah sebelum meluas.

Hasto juga mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan telah mengambil langkah antisipatif. Sejak awal terindikasi adanya ketidakberesan, partai berlambang banteng moncong putih itu telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh kader dan anggotanya untuk terlibat dalam praktik komersialisasi atau mencari keuntungan pribadi dari program-program yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang keduanya merupakan mantan Wakil Kepala BGN. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, dalam implementasinya, banyak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG yang sah.
Lebih lanjut, Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik mark-up harga dalam proses pengadaan barang. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan berdampak negatif pada efektivitas operasional program MBG. Beberapa pengadaan yang disinyalir tidak sesuai prosedur meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.


































