Jaringan Penjual Satwa Langka di Sumut Dibekuk

Malutpost.id, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Tiga individu ditangkap di gerbang pintu Tol Simpang

Vian Eka

[addtoany]

Jaringan Penjual Satwa Langka di Sumut Dibekuk

Malutpost.id, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Tiga individu ditangkap di gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, dengan barang bukti signifikan berupa 30 kilogram sisik trenggiling dan kulit beruang madu. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait transaksi gelap tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, dalam konferensi pers pada Selasa (16/6/2026), merinci identitas para tersangka beserta barang bukti yang disita. Jon Sudiaman Sijabat (37) diidentifikasi sebagai pengangkut sekaligus pemilik utama, dengan 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, selembar kulit dan tulang beruang madu, paruh serta bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin jenis PCP, dan sebilah belati. Dua tersangka lainnya, Roberto Situmorang (27) dan Marinsen Tondang (34), masing-masing kedapatan memiliki 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram sisik trenggiling.

Jaringan Penjual Satwa Langka di Sumut Dibekuk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

AKP Wisnugraha menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari laporan intelijen yang diterima pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. "Kami segera menindaklanjuti informasi krusial ini dengan mengerahkan tim ke lapangan," ujar Wisnugraha. Tim kemudian bergerak pada pukul 21.00 WIB menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, di mana para tersangka terlihat menunggu dengan dua sepeda motor dan satu mobil pikap.

Tanpa perlawanan berarti, personel Unit II Tipiter yang dibantu Opsnal Jatanras berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti. Total sitaan meliputi 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang diawetkan, satu lembar kulit beruang madu lengkap dengan tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong beserta bulunya, dan satu tanduk rusa. Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP, sebilah belati, dua unit sepeda motor (BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT), serta satu unit mobil pikap (BB-8205-YE) yang digunakan para pelaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang perdagangan satwa dilindungi. "Para tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan mendalam, melengkapi berkas, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas AKP Verry Purba.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer