Malutpost.id, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan 1 Muharam 1448 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Keputusan ini menjadi sorotan lantaran kontras dengan penetapan Nahdlatul Ulama (NU) yang mengumumkan awal Tahun Baru Islam tersebut jatuh pada hari Rabu, 17 Juni 2026. Kemenag menjelaskan bahwa landasan penetapan mereka adalah kriteria imkanur rukyat yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan secara gamblang hasil perhitungan pada 15 Juni 2026. Menurutnya, tinggi hilal awal Muharam 1448 H saat matahari terbenam berada dalam rentang 0,92 derajat di Merauke hingga mencapai 4,02 derajat di Sabang. Bersamaan dengan itu, sudut elongasinya tercatat berkisar antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat.

"Dengan parameter tersebut, mayoritas wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Oleh karena itu, awal Muharam 1448 H ditetapkan jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026," terang Arsad pada Selasa (16/6), sebagaimana dilansir dari Malutpost.id. Ia menambahkan bahwa kriteria MABIMS ini pula yang menjadi acuan utama dalam penyusunan kalender hijriah di Indonesia, melibatkan para pakar falak.
Terkait perbedaan pandangan ini, Kemenag melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU sendiri menetapkan 1 Muharam pada Rabu, 17 Juni 2026, setelah melakukan rukyatul hilal (pengamatan langsung) dan menyatakan bahwa hilal tidak terlihat. "Menghormati keputusan PBNU," ujar Thobib singkat.
Lebih jauh, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, memaparkan adanya beberapa pendekatan dalam penentuan awal bulan kamariah. Pendekatan tersebut meliputi rukyatulhilal (observasi langsung), wujudul hilal (keterwujudan hilal di atas ufuk), dan imkanur rukyat (kemungkinan hilal terlihat). Menurut Fahmi, metode imkanur rukyat berfungsi menjembatani pendekatan observasi dan perhitungan astronomi. Kriteria ini didasarkan pada analisis data rukyat jangka panjang serta perhitungan hisab yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Oleh karena itu, meskipun cuaca tidak mendukung pengamatan visual, data hisab tetap mampu memberikan informasi akurat mengenai posisi hilal dan menjadi elemen krusial dalam penyusunan kalender hijriah," jelasnya. Ia menambahkan, kondisi hilal yang tidak terlihat akibat cuaca mendung merupakan fenomena lazim yang tidak serta-merta mengurangi validitas data astronomi yang menunjukkan posisi hilal telah memenuhi parameter yang ditetapkan.
Di sisi lain, PBNU sebelumnya telah mengumumkan penetapan 1 Muharam 1448 H pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah tim PBNU melakukan rukyatul hilal dan mendapati bahwa hilal belum terlihat pada pengamatan kemarin. Akibatnya, bulan Zulhijah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan 1 Muharam 1448 H diputuskan jatuh pada keesokan harinya. "Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal," demikian pernyataan resmi dari PBNU.


































