Kejagung Siapkan TPPU Sikat Koruptor Program Gizi

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program

Vian Eka

[addtoany]

Kejagung Siapkan TPPU Sikat Koruptor Program Gizi

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dan mengejar aset-aset hasil kejahatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penerapan TPPU merupakan strategi kunci untuk melacak dan menyita aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. "Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Febrie kepada awak media di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).

Kejagung Siapkan TPPU Sikat Koruptor Program Gizi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Febrie menjelaskan, penanganan perkara korupsi ini bukan sekadar proses hukum pidana dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, Kejagung berkomitmen untuk memastikan program MBG dapat berjalan sesuai dengan tujuan mulia awalnya, yakni mendukung gizi anak-anak bangsa sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menekankan pentingnya program ini bagi generasi penerus. "Kita ingin bagaimana MBG ini berjalan sesuai rencana awal. Ini kan untuk anak-anak kita, supaya mereka bergizi, sehat, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga dapat menerima pembelajaran dengan baik," papar Febrie. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawal keberhasilan program ini. "Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak-anak bangsa ini," tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa instrumen TPPU diharapkan menjadi kunci dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. "Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," jelas Anang, menegaskan komitmen Kejagung dalam mengembalikan aset negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik penyimpangan yang merugikan negara.

Kelima tersangka tersebut meliputi Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, keduanya mantan Wakil Kepala BGN; Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai kaki tangan Sony; serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Modus operandi korupsi ini terungkap dari fakta bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Ironisnya, banyak yayasan yang ditunjuk tersebut tidak memenuhi persyaratan standar untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan berbagai barang yang seharusnya mendukung operasional MBG. Kerugian negara akibat praktik ini sangat signifikan, mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan hak negara.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer