Mahasiswa UBK Desak BEM Mundur Usai Dugaan Dana Gibran

Malutpost.id, Gelombang tuntutan keras menggema di lingkungan Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta. Sejumlah mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum (FH), mendesak sanksi tegas bagi pengurus Badan

Vian Eka

[addtoany]

Mahasiswa UBK Desak BEM Mundur Usai Dugaan Dana Gibran

Malutpost.id, Gelombang tuntutan keras menggema di lingkungan Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta. Sejumlah mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum (FH), mendesak sanksi tegas bagi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mereka. Desakan ini muncul setelah dugaan penerimaan uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang bertepatan dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap kolektif mahasiswa UBK ini disuarakan melalui akun Instagram BEM FH UBK pada Selasa (23/6), dengan tajuk ‘Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK’. Mereka menuntut agar individu-individu yang diduga terlibat segera membuat video pernyataan maaf, serta menyatakan kesiapan mereka untuk menanggung segala konsekuensi, baik akademik maupun sosial, yang akan ditetapkan oleh pihak universitas maupun sesama mahasiswa.

Mahasiswa UBK Desak BEM Mundur Usai Dugaan Dana Gibran
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam unggahan tersebut, mahasiswa UBK secara spesifik menyebutkan lima nama yang diduga kuat terlibat dalam insiden penerimaan dana ini. Mereka adalah Muhammad Abdimaludin sebagai Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar selaku Wakil Ketua BEM FH, Mubarak Tuasamu sebagai salah satu pengurus BEM FH, Pujiono menjabat Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Muhammad Rafli Bastian selaku Wakil Ketua BEM FEB.

Tuntutan mahasiswa tidak berhenti di situ. Mereka juga mendesak agar kelima nama tersebut segera mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM. Selain itu, mereka diwajibkan membuat video pengakuan telah menerima sejumlah uang dari Wapres Gibran pasca-pertemuan pada 15 Juni lalu. Sanksi akademik juga diminta, yaitu pemberian nilai E untuk seluruh mata kuliah Ajaran Bung Karno 1 hingga 4. Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang terlibat, mahasiswa menuntut pengembalian dana bantuan yang telah diterima.

Mahasiswa memberikan tenggat waktu selama sepuluh hari kerja, terhitung mulai Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, bagi semua pihak terkait untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gibran Rakabuming Raka maupun Istana Wakil Presiden terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM UBK ini.

Menyikapi polemik ini, pihak Rektorat UBK bergerak cepat. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di kampus UBK Jakarta pada Selasa sore, mengumumkan bahwa Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini merupakan langkah awal dalam proses investigasi internal universitas terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," terang Daniel Panda. Ia menambahkan, status nonaktif ini berlaku hingga proses investigasi selesai, memastikan Abdi tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM selama periode tersebut.

Panda menjelaskan lebih lanjut bahwa Abdi telah mengakui secara resmi kepada pihak universitas perihal penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan Abdi, diterima melalui seorang oknum alumni Fakultas Hukum UBK yang kemudian diserahkan oleh oknum aparat kepolisian.

"Jadi, ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," jelas Panda. Tim investigasi ini akan mendalami kasus tersebut, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa lain yang diduga turut terlibat, meskipun informasi telah tersebar luas di media sosial.

Setelah seluruh fakta terkumpul, pihak universitas akan menjatuhkan sanksi. "Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," pungkas Daniel Panda.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer