Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana lelang besar-besaran terhadap berbagai aset rampasan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satu barang yang paling menarik perhatian adalah sebuah motor sport Ducati Scrambler, yang diketahui merupakan milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.
Motor mewah tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Tidak hanya Ducati Scrambler, satu unit mobil Baic berwarna hitam yang juga dimiliki oleh Noel turut masuk dalam daftar aset yang akan dilelang.

Selain aset Noel, KPK juga akan melelang berbagai barang rampasan dari sepuluh terpidana lain dalam perkara serupa. Koleksi yang akan dilelang mencakup beragam jenis, mulai dari kendaraan roda dua dan empat, tas-tas bermerek, jam tangan mewah, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga mata uang asing.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses lelang ini akan dilaksanakan serentak pada bulan Desember mendatang. Puncak acara lelang direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 9 Desember 2026. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujar Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Immanuel Ebenezer sendiri telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara. Pada hari yang sama, Noel bersama sepuluh terpidana lainnya telah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berikut adalah rincian lengkap vonis para terpidana dalam kasus ini:
- Immanuel Ebenezer (Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
- Irvian Bobby Mahendro (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Binwasnaker & K3): Dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025): Divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025): Menerima vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025): Dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3): Dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020): Menerima vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.350.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Subkoordinator Pemberdayaan Personel K3): Dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila (Pengusaha PT KEM): Divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM): Divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.


































