Malutpost.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Beleid baru yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ini digugat oleh seorang peneliti dan aktivis mahasiswa, yang mempersoalkan proses pembentukannya.
Gugatan ini diajukan oleh Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti dari Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka tercatat dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pendahuluan pada Selasa (7/7) lalu di hadapan majelis hakim konstitusi.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Inti dalil para pemohon adalah bahwa proses pembentukan UU Polri, yang disahkan pada 9 Juni lalu, diduga kuat tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zulfikar dan Ezra menduga kuat bahwa pembentukan undang-undang tersebut mengabaikan prinsip-prinsip penting seperti keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik. Mereka menyoroti bahwa dalam tahapan pembentukan undang-undang, yang meliputi perencanaan hingga pengundangan, terdapat prosedur wajib yang tidak dipenuhi.
Secara spesifik, RUU Polri yang menjadi inisiatif DPR seharusnya melewati tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tahapan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UU P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, merupakan prasyarat mutlak sebelum RUU memperoleh status usul resmi DPR.
"Harmonisasi adalah pintu masuk wajib sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR. Kualitas pelaksanaannya sangat memengaruhi kualitas legislasi secara keseluruhan," tegas Zulfikar dalam argumennya.
Para pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. "Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg dalam menjalankan fungsi harmonisasinya," imbuh pemohon. Ketiadaan peran Baleg ini, menurut mereka, telah menggagalkan fungsi konstitusional lembaga tersebut dalam menjaga kualitas legislasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan provisi agar menunda pemberlakuan UU Polri. Selain itu, mereka juga memohon agar MK menyatakan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan konstitusional sesuai UUD 1945.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan beberapa catatan, termasuk mengenai legal standing Zulfikar Putra Utama, apakah sebagai individu atau perwakilan Lembaga Indonesia Parliamentary Center, serta uji formil yang diajukan oleh Muhammad Ezra Suhaeri. Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja dalam permohonan, yang menurutnya belum pernah dikaitkan dengan UU Kepolisian. Para pemohon diberikan waktu hingga Senin, 20 Juli, untuk menyempurnakan permohonan mereka.


































