PMM Desak Satgas PKH Tentukan Status Kontainer Batam

Malutpost.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk segera memberikan kejelasan status hukum terhadap 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri

Vian Eka

[addtoany]

PMM Desak Satgas PKH Tentukan Status Kontainer Batam

Malutpost.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk segera memberikan kejelasan status hukum terhadap 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang ditahan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Riau, sejak 17 Mei. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengungkapkan bahwa hingga kini, hampir tiga minggu pascapenahanan, pihak perusahaan belum menerima dokumen resmi penyitaan maupun pemberitahuan mengenai status hukum barang tersebut.

"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Jangan dibiarkan mengambang, kami butuh kepastian hukum," ujar Poltak kepada awak media pada Jumat (5/6).

PMM Desak Satgas PKH Tentukan Status Kontainer Batam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Poltak menjelaskan, situasi yang tidak jelas ini telah memicu kerugian finansial yang signifikan bagi PT PMM. Selain terhambatnya aktivitas ekspor, beberapa pembeli di luar negeri bahkan telah mengajukan tuntutan ganti rugi akibat tertundanya pengiriman barang. "Pembeli kami telah menuntut, bahkan meminta kompensasi atas status barang tersebut," tambahnya.

Ia mengklaim, hingga saat ini, perusahaan hanya mengetahui penanganan perkara oleh Jampidsus Kejagung melalui pemberitaan media, tanpa ada pemberitahuan resmi. "Tidak ada pelimpahan berkas, berita acara penyitaan, atau surat penahanan barang. Kami sama sekali tidak menerima dokumen apa pun," tegasnya.

Lebih lanjut, Poltak membantah tudingan bahwa kontainer-kontainer tersebut berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang ekspor. Menurutnya, barang yang diekspor adalah ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan. Hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga disebut menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak ekspor. "Ilmenite jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kasus ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang valid. "Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal ini, agar kami tahu langkah apa yang harus kami lakukan selanjutnya," pintanya.

Terpisah, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa kepastian hukum sedang diupayakan melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan. "Proses hukum yang dimaksud sedang berjalan dan kami yakin akan segera rampung dalam waktu dekat," ujarnya.

Barita menegaskan bahwa penegak hukum bekerja berlandaskan bukti dan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi atau dugaan, sembari memastikan prosesnya profesional dan akuntabel. Menurutnya, penyidik tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Kami memberikan ruang yang cukup agar kasus ini segera diselesaikan, dan saya yakin saat ini sedang dalam tahap finalisasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Satgas PKH memang telah mengemukakan adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor terkait kontainer mineral yang ditindak oleh TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam. Barita menyebut pemeriksaan terhadap 15 dari 25 kontainer menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer