Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah kendaraan mewah setelah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026, Silmy Karim. Aksi penyitaan ini berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6) malam, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2026.
Tim penyidik KPK menghabiskan waktu kurang lebih lima jam dalam pencarian barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut. Dari pantauan Malutpost.id di lokasi, proses pengangkutan kendaraan dilakukan menggunakan dua unit mobil towing. Beberapa aset yang disita terlihat ditutupi dengan kain hitam untuk menjaga kerahasiaan.

Di antara kendaraan yang berhasil diamankan, terdapat dua unit motor Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta beberapa unit sepeda. Tak hanya itu, dua unit mobil mewah merek Porsche, masing-masing berwarna merah dan silver, turut dibawa oleh petugas. Setelah seluruh barang bukti berhasil diangkut, rombongan tim penyidik KPK yang didampingi satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap kemudian meninggalkan kediaman Silmy Karim.
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan individu sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022-2026.
Para tersangka yang teridentifikasi meliputi Silmy Karim sendiri; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, ada juga Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Kedelapan tersangka ini kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini terkuak melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, pada tanggal 2-3 Juni 2026. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara ini.


































