Malutpost.id, Surabaya digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah berinisial ST (47) yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri, berusia 17 tahun, hingga korban kini hamil empat bulan. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang memilukan.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa pelaku, ST, adalah seorang buruh pabrik yang telah bercerai dari ibu korban sejak tahun 2012. Aksi bejat ini, menurut Ganis, telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga terakhir pada April lalu, saat korban sudah duduk di kelas 1 SMA.

Meskipun telah bercerai, ST masih sering mengunjungi rumah mantan istrinya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, hampir setiap pekan. Di sinilah kejahatan keji itu berulang kali terjadi. Ganis menjelaskan modus operandinya, "Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah." Hal ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Maret lalu, ketika korban mulai mengeluhkan sakit perut, mual, dan muntah secara terus-menerus. Ibu korban yang awalnya membawa putrinya ke puskesmas, terkejut saat hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April lalu mengonfirmasi bahwa putrinya hamil empat bulan. Pengakuan korban yang tidak mengalami menstruasi sejak Februari lalu semakin memperkuat dugaan tersebut.
Tak terima dengan perbuatan bejat mantan suaminya, ibu dan korban segera melaporkan ST ke pihak berwajib. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni lalu. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan penambahan pemberatan hukuman karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Ganis.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, memastikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan komprehensif kepada korban. Terkait nasib janin yang merupakan hasil hubungan inses dan berisiko tinggi mengalami kecacatan, Lingga menyatakan hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. "Karena ini adalah hubungan inses dan akan berisiko tinggi terhadap kecacatan janin. Untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat. Nanti terkait kelanjutan si bayi seperti apa, nanti akan kami komunikasikan dengan dinas sosial. Apakah memang akan dirawat sendiri oleh keluarga ataukah akan nanti diserahkan kepada panti sosial," jelas Lingga, mengakhiri.


































