KPK Dalami Aliran Dana Suap Pajak PT WP

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Dalam upaya memperdalam penyidikan, KPK telah

Vian Eka

[addtoany]

KPK Dalami Aliran Dana Suap Pajak PT WP

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Dalam upaya memperdalam penyidikan, KPK telah memeriksa 17 orang saksi pada Selasa (27/1) di Jakarta. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menerima aliran uang suap dalam skandal tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dibagi menjadi tiga klaster utama: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. "Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak," ujar Budi di kantornya. Ia menegaskan, KPK berkomitmen untuk melacak setiap dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan keuntungan dari perkara ini.

KPK Dalami Aliran Dana Suap Pajak PT WP
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari klaster wajib pajak, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Sementara itu, pemeriksaan terhadap konsultan berfokus pada peran strategis mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi nilai pajak.

Budi mengungkapkan, konstruksi perkara menunjukkan adanya penurunan nilai pajak yang sangat signifikan. Nilai pajak awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar, setelah melalui serangkaian negosiasi yang melibatkan konsultan sebagai perantara, turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, ada angka Rp23 miliar yang disebut sebagai "all in", sudah termasuk uang yang akan diserahkan kepada para petugas pajak.

Belasan saksi yang dimintai keterangan meliputi berbagai profesi dan posisi, di antaranya Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta, Pimpinan PT Wanatiara Persada Suherman, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arif Yanuar, serta sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Alexander Victor Maleimakuni dan Arif Wibawa, hingga konsultan pajak Johan Yudhya Santosa. Pemeriksaan terhadap saksi dari Ditjen Pajak bertujuan untuk mendalami alur proses pemeriksaan, termasuk penentuan angka PBB untuk PT WP, guna mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam dugaan penyuapan ini.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin sebagai Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada.

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer