Hakim Tolak Vonis Nadiem Harus Bebas

Malutpost.id, Hakim anggota Andi Saputra secara mengejutkan menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management

Vian Eka

[addtoany]

Hakim Tolak Vonis Nadiem Harus Bebas

Malutpost.id, Hakim anggota Andi Saputra secara mengejutkan menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Andi berpandangan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pembacaan dissenting opinion di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), Andi Saputra menegaskan bahwa alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri. "Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi.

Hakim Tolak Vonis Nadiem Harus Bebas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia juga menilai tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat. Menurutnya, Permendikbud tersebut tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya mengunci sistem operasi. Selain itu, Andi tidak menemukan adanya bukti permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain seperti Ibrahim, Mulyatsah, atau Sri. "Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," jelasnya.

Hakim Andi juga menyoroti dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo. Ia menilai ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat. "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop. Adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," paparnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem. "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," pungkas Andi.

Namun, putusan mayoritas hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Nadiem divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar. (yoa/isn)

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer