Malutpost.id, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melancarkan perburuan intensif terhadap jaringan pemburu gajah setelah seekor Gajah Sumatera ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan, Riau. Insiden tragis ini mengindikasikan adanya sindikat perburuan terorganisir yang melibatkan berbagai pihak, dari eksekutor lapangan hingga pemodal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan satwa liar. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya," ujar Dwi Januanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/2), seperti dilansir Malutpost.id.

Ia lebih lanjut menggarisbawahi bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius yang merusak keseimbangan ekosistem dan merendahkan martabat bangsa. "Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," tegasnya.
Gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun itu ditemukan tak bernyawa di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian vital dari kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi penemuan berada dalam area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gajah tersebut telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan, dengan indikasi cedera kepala berat yang secara medis mengarah pada dugaan luka tembak.
Kondisi bangkai gajah yang tanpa gading tersebut semakin memperkuat dugaan kuat adanya tindak kejahatan perburuan satwa liar yang dilindungi, dengan motif utama mengambil gading untuk diperjualbelikan.
Selain berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penyelidikan, tim Gakkum KLHK juga meminta keterangan dari pihak PT RAPP. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta upaya perlindungan hutan dan satwa liar di area konsesi perusahaan tersebut.
Kasus kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2). Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, KLHK kini memfokuskan upayanya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tragis ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar yang terorganisir.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan meliputi pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan secara komprehensif, serta koordinasi dan kolaborasi lintas instansi. Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, BBKSDA Riau, dan Gakkum KLHK kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum demi mengungkap tuntas kasus ini.

