Malutpost.id, Denpasar – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil melumpuhkan sebuah jaringan produksi narkotika sintetis dengan menggerebek laboratorium klandestin di Bali. Dalam operasi gabungan yang intensif, aparat membekuk dua warga negara Rusia yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan narkotika jenis mephedrone. Pengungkapan ini terbilang signifikan dengan penyitaan barang bukti mephedrone seberat 7,3 kilogram, yang disebut sebagai yang terbesar secara global.
Dua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial TS (34) dan seorang wanita berinisial NT (29). Keduanya ditangkap di wilayah Gianyar, Bali, menyusul penyelidikan mendalam yang melibatkan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, serta Kepolisian Daerah Bali.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di sebuah vila yang dijadikan laboratorium narkotika di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (7/3), menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak Januari 2026. "Hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar Bali, dan berhasil menangkap dua terduga pelaku warga Negara Rusia," ujar Komjen Suyudi.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku dan penyitaan barang bukti dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (5/3) dan Jumat (6/3). Tersangka NT pertama kali diamankan di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA. Tak berselang lama, TS juga ditangkap di vila berbeda di kawasan yang sama.
Dari lokasi penangkapan awal, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke sebuah mobil LCGC. Setelah menggeledah mobil tersebut dan menemukan sejumlah peralatan produksi mephedrone, tim gabungan melanjutkan pengembangan pada Jumat (6/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Pengembangan ini berujung pada penggerebekan vila utama di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, yang berlokasi di tengah persawahan dan tidak jauh dari jalan utama. Di sinilah ditemukan berbagai bahan dan peralatan lengkap untuk laboratorium klandestin, serta mephedrone siap edar seberat 7,3 kilogram.
Latar Belakang dan Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka NT memiliki latar belakang pendidikan di Fakultas Biologi di Rusia. Perannya dalam jaringan ini adalah sebagai peracik atau pembuat mephedrone. Sementara itu, tersangka TS mengaku pernah menjadi tentara di Rusia. Ia bertugas menerima bahan kimia yang kemudian didistribusikan ke vila-vila untuk diolah menjadi narkotika.
Keduanya diketahui masuk ke Pulau Bali sejak Januari 2026 dan mulai memproduksi narkotika sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Modus operandi mereka melibatkan pemesanan bahan baku mephedrone secara daring, baik dari Tiongkok maupun dalam negeri, menggunakan data palsu. Mereka juga kerap berpindah-pindah vila untuk menghindari pelacakan. NT sendiri bekerja meracik narkotika setiap hari, biasanya pada dini hari antara pukul 00:00 hingga 04:00 WITA.
Paspor Palsu dan DPO Jaringan Internasional
Petugas juga menemukan tiga dokumen paspor di kamar NT. Satu paspor asli atas nama NT yang digunakannya di Rusia, dan dua paspor lain dengan nama berbeda namun menggunakan foto dirinya. Paspor-paspor ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Diduga kuat, kedua tersangka dikendalikan oleh seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Brigjen Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebenarnya tidak saling mengenal dan kemungkinan besar KS adalah dalang di balik operasi ini. "Sejauh ini, hasil pengecekan tiga hari yang lalu dia ada di Dubai," jelas Roy.
Narkotika jenis mephedrone yang diproduksi ini masih dalam proses pengolahan dan diduga belum sempat beredar luas. BNN berhasil mencegah peredaran barang haram tersebut. Mephedrone dapat diolah menjadi serbuk atau kristal, dan dikonsumsi dengan berbagai cara, mulai dari dihirup, dibakar seperti sabu, dibentuk pil layaknya ekstasi, hingga disuntik dalam bentuk cair.
Menurut hasil penyelidikan intelijen, narkotika ini diduga akan diedarkan kepada komunitas warga Rusia yang berada di Bali. Namun, pengembangan lebih lanjut masih terkendala karena kedua tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan informasi.

