Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah menodai nilai-nilai luhur dari tanah kelahiran Pacu Jalur, sebuah tradisi lomba dayung perahu yang sangat dihormati. Kasus ini mencuat setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, mengungkap dugaan suap terkait jabatan serta penerimaan lain dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut.
Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga tersangka yang kini telah ditahan. Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN); serta seorang pihak swasta bernama Ardiles (ARD) yang menjabat Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) malam, menyampaikan keprihatinannya. "Kuansing dikenal luas sebagai negeri asal Pacu Jalur yang melambangkan semangat gotong royong dan etos kerja kolektif masyarakat. Oleh karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas para penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing," ujar Budi.
Budi menambahkan, penindakan kali ini juga menjadi indikator serius dari instrumen pencegahan korupsi yang diterapkan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Ia menyoroti bahwa nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada kategori berisiko tinggi, dengan skor 63,84 poin. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 8,13 poin dari tahun 2024, terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu 45.
Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Nilai SPI hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025. Kondisi ini, menurut Budi, menjadi pengingat penting akan perlunya penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi secara konsisten agar praktik korupsi tidak terulang. Apalagi, dugaan tindak pidana korupsi di Kuansing ini berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.
Secara geografis, Budi menjelaskan, sekitar 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, dengan 65 hingga 70 persen di antaranya adalah perkebunan kelapa sawit. Potensi hasilnya mencapai 2,2 ton kelapa sawit per bulan, atau setara dengan sekitar Rp2,7 miliar. Namun, ironisnya, sekitar 38 hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing masih dalam kondisi buruk, sebagian besar akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara yang melintas.
Berdasarkan catatan KPK, setidaknya sudah ada tujuh kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Khusus di Kuansing, peristiwa ini menandai penangkapan kepala daerah kedua kalinya. Sebelumnya, pada tahun 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, juga diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Kasus-kasus berulang ini menjadi cerminan bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi di daerah tersebut masih membutuhkan perhatian serius.


































