Ketua Kadin Sultra Terjerat Skandal Tambang Nikel Ilegal

Malutpost.id, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal

Vian Eka

[addtoany]

Ketua Kadin Sultra Terjerat Skandal Tambang Nikel Ilegal

Malutpost.id, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal di wilayah tersebut. Penetapan ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Anton Timbang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang sah. Operasi ilegal ini, menurut Irhamni, dijalankan melalui PT Masempo Dalle, perusahaan tempat Anton menduduki posisi Direktur. Lokasi penambangan ilegal tersebut teridentifikasi berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Ketua Kadin Sultra Terjerat Skandal Tambang Nikel Ilegal
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Hasil investigasi kami menunjukkan adanya pengerukan tanah dan nikel yang masif di luar batas izin yang berlaku," terang Irhamni dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan, PT Masempo Dalle gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk area operasional yang dimaksud. Akibatnya, seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut kini telah dihentikan dan aset-aset terkait telah disita oleh tim penyidik.

Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka. Penindakan ini, lanjut Irhamni, berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2023/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, yang terdaftar pada 4 Desember 2023.

Dalam rangkaian penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, meliputi empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu unit buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan operasional tambang ilegal tersebut. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi tambang ilegal di Sultra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar. "Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal, demi keberlanjutan lingkungan dan penegakan keadilan hukum di Indonesia," tutup Irhamni.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer