Malutpost.id, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI mencatat pencapaian signifikan dengan menuntaskan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung sejak 2021 hingga 2025. Mayoritas dari kasus-kasus yang berhasil diselesaikan tersebut didominasi oleh pelanggaran merek. Pencapaian ini sejalan dengan upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem perlindungan KI di Indonesia, salah satunya melalui peluncuran layanan E-Pengaduan.
Layanan E-Pengaduan, yang dapat diakses secara daring melalui pengaduan.dgip.go.id, merupakan inisiatif DJKI untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana KI. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa penguatan layanan pengaduan digital ini adalah bentuk komitmen DJKI untuk memberikan perlindungan optimal bagi para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Tanah Air.

"Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual," ujar Hermansyah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/5). Ia menambahkan, DJKI bertekad memastikan setiap pemilik hak mendapatkan perlindungan hukum yang optimal, guna mendorong pertumbuhan ekosistem inovasi dan kreativitas nasional yang berkelanjutan.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pelapor diwajibkan untuk membuat akun dan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, pelapor dapat mengisi formulir yang memuat informasi detail seperti identitas pelapor, jenis KI yang diduga dilanggar, kronologi kejadian, identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta tindakan yang dimohonkan. Laporan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung esensial, termasuk bukti kepemilikan KI dan identitas pelapor. Selain itu, dokumen tambahan seperti foto, video, tangkapan layar, invoice, atau bukti transaksi sangat dianjurkan untuk memperkuat validitas laporan.
Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirim, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi. Nomor ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan laporan oleh DJKI, tetapi juga memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan status laporan mereka secara transparan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis menyeluruh oleh tim terkait. "Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI," jelas Arie. Proses ini krusial untuk memastikan laporan memenuhi standar sebelum ditindaklanjuti. Ia melanjutkan, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku, demi menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
DJKI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran KI yang mereka temui. Selain pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, pemahaman mengenai mekanisme penegakan hukum juga menjadi kunci untuk melindungi hak ekonomi para pemilik KI. Dengan ekosistem perlindungan KI yang semakin kokoh, DJKI berharap inovasi dan kreativitas nasional dapat berkembang lebih sehat dan memiliki daya saing yang tinggi di panggung global.

