Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam rangkaian penyelidikan terbaru, KPK memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin (AB), pada Jumat. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip dari malutpost.id, menyatakan bahwa Ahmad Baharudin dimintai keterangan terkait dugaan adanya pemberian uang kepada Bupati.
Selain Plt Bupati, Budi menambahkan, KPK juga telah memanggil dan memeriksa deretan pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 21-22 Mei 2026. Mereka dimintai keterangan serupa untuk menguak lebih jauh dugaan aliran dana korupsi tersebut. Para saksi tersebut meliputi Plt Kepala Dinas Pendidikan Deni Susanti, Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nina Hartiani, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agus Sulistiono, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Slamet Sunarto.

Daftar saksi yang diperiksa KPK juga mencakup Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suparni, Kepala Dinas Perikanan Robinson Parsaoran Nadeak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Erwin Novianto, dan ajudan Bupati Tulungagung, Sugeng Riadi. Tak hanya itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imroatul Mufidah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro turut diperiksa.
Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat dr. Karneni Tulungagung Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GL juga masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan maraton ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, Gatut Sunu Wibowo bersama adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus operandi yang diduga digunakan Gatut Sunu sangat licik. Ia diduga memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat-surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan dan meterai, namun tanggalnya sengaja dikosongkan.
Melalui skema pemerasan ini, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp2,7 miliar. Angka ini merupakan bagian dari target total Rp5 miliar yang direncanakan dari 16 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana haram tersebut untuk menuntaskan kasus ini.

