Malutpost.id, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam terhadap modus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan jajarannya. Boyamin menyebut praktik rasuah ini tergolong "sangat amatiran", karena hanya berputar pada manipulasi harga fiktif dan pengaturan tender.
"Kita prihatin, kok masih ada saja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun menurut saya sangat amatiran," ujar Boyamin, seperti diungkapkan dalam keterangannya. Ia merinci, modus penyimpangan yang diduga digunakan antara lain adalah pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi makanan yang seharusnya disalurkan dalam program MBG.

Boyamin juga menggarisbawahi dugaan kualitas makanan yang tidak layak, yang bahkan memicu kasus keracunan. Lebih lanjut, MAKI menyoroti adanya pengadaan barang yang tidak relevan, seperti kaus kaki, yang disinyalir hanya menjadi sarana untuk mengambil keuntungan dari proyek pengadaan.
"Ini kan terlihat jelas hanya mengejar tender dan komisi. Hal ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa BGN, di satu sisi, adalah lembaga yang minim pengawasan," tutur Boyamin. Ia menambahkan, ketiadaan pengawasan ini memudahkan terjadinya korupsi, bahkan hingga level tertinggi yang diduga melibatkan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) terafiliasi dengan yayasan pimpinan petinggi BGN.
Menurut Boyamin, modus korupsi semacam ini bisa terjadi karena adanya keyakinan sebagian pihak bahwa mereka aman dan tidak tersentuh hukum karena kedekatan dengan kekuasaan. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto justru sangat marah dan merasa dikhianati atas kasus ini. "Pak Prabowo merasa dicemarkan nama baiknya karena program unggulan yang dipercayakan malah dikorupsi," jelasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, MAKI mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik. Boyamin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian regulasi dalam pelaksanaan program MBG. Selain itu, ia juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark-up harga pada saat pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Syarief merinci beberapa pengadaan yang tidak sesuai, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.


































